Cara Kerja Kamera ETLE Jakarta dalam Menilang Pelanggar Lalu LIntas

zul
0

 

Ilustrasi kamera ETLE, foto:google

Kamera ETLE sudah bukan menjadi hal yang asing bagi warga Jakarta dan sekitarnya. ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement merupakan sistem tilang elektronik yang diberlakukan oleh Korlantas Polri sejak beberapa tahun silam.

Sistem ini berfungsi untuk menertibkan lalu lintas secara transparan dan mencegah praktik “uang damai”. Oleh karena itu, ada baiknya jika memahami seperti apa cara kerja kamera ini dan apa dampaknya bagi pengguna lalu lintas. Cek pembahasan berikut!


Pengertian ETLE

Pada dasarnya, ETLE adalah sebuah rangkaian sistem tilang elektronik yang terdapat di jalan raya. Untuk menjalankan kebijakan tersebut, digunakan media kamera CCTV pintar yang mampu mendeteksi, mencatat hingga memotret pelaku pelanggaran lalu lintas.

Kamera ETLE telah terhubung dengan kantor Polda di setiap kota, sehingga tidak perlu menurunkan petugas ke lapangan yang terkadang kurang efektif. Polisi bekerja secara jarak jauh dan akan membuat sanksi pelanggaran sesuai yang tertangkap di kamera.

Namun sanksi tidak akan langsung dikenakan pada saat itu juga. Nantinya surat sanksi dikirim ke alamat rumah masing-masing. Sementara pembayaran dapat dilakukan pada hari yang sama atau melalui persidangan di pengadilan.

Ke depannya kamera ETLE tidak hanya dipasang di jalan raya saja, namun juga akan disematkan pada helm, seragam hingga dashboard mobil petugas. Bahkan ada rencana untuk memasangnya pada kendaraan patroli di daerah rawan pelanggaran lalu lintas.

Canggihnya kamera Etle, bahkan mampu menembus kaca mobil


Mekanisme Kerja Kamera ETLE Jakarta

Kamera ETLE mempunyai sistem yang canggih dalam membantu kinerja polisi lalu lintas. Mekanisme kerja yang pintar membuat pekerjaan penertiban lalu lintas jauh lebih efektif dan hemat sumber daya. 

Pasalnya, kamera ini mampu menangkap nomor polisi kendaraan yang melaju dengan kecepatan 300 km per jam.

Meski di jalan raya tidak ada petugas yang terlihat, kamera ETLE tetap dipantau setiap saat oleh petugas di ruang terpisah. Kamera ini akan memotret atau mengambil video dari pelaku pelanggaran lalu lintas selama 10 detik.

Kemudian petugas akan mengkaji jenis pelanggaran dan mencatat nomor polisi kendaraan. Jika sudah, petugas akan mengirimkan surat sanksi, biaya yang harus dibayar dan bukti saat terjadinya pelanggaran tersebut.


Jenis-jenis Kamera ETLE

Saat ini dikenal tiga macam kamera ETLE yang dipakai di jalan raya, di antaranya kamera ANPR (Automatic Number Plat Recognition), kamera check point dan kamera speed radar. Setiap jenis kamera mempunyai fungsi tersendiri yang saling melengkapi.

Misalnya, kamera ANPR mempunyai kelebihan dalam mendeteksi pelanggaran lampu lalu lintas atau marka jalan. Lalu kamera check point mampu menangkap pelaku pelanggaran yang menggunakan ponsel sambil menyetir, pelanggaran ganjil genap hingga tidak memakai sabuk pengaman.

Jenis yang terakhir yaitu kamera check point dapat mengidentifikasi kecepatan kendaraan yang berada sekitar 20-30 meter dari titik kamera. Maka dari itu, kamera dapat menangkap pelaku yang melaju terlalu cepat.


Sudah ada lebih dari 100 kota yang dipasang kamera ETLE Jakarta. Berkendaralah sesuai tata tertib agar terhindar dari sanksi tilang elektronik ini.

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top